jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi mendatangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (29/4) untuk menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan tim.
Kedatangan tim hukum yang terdiri dari Johannes Oberlin Tobing, Army Mulyanto, Wiradarma Harefa, serta Jubir PDIP Guntur Romli ini merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan sejak Juni 2024.
"Dugaan pelanggaran oleh penyidik KPK meliputi dua klien kami, Kusnadi dan Hasto Kristiyanto," ujar Johannes Oberlin Tobing di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Johannes datang membawa dokumen dengan map merah sebagai bukti pendukung laporan.
Tim hukum menilai proses penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku mengandung sejumlah pelanggaran.
"Saudara Rossa datang menghampiri Kusnadi saat press conference dengan mengaku dipanggil Sekjen. Faktanya sampai di lokasi dilakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa surat panggilan resmi," papar Johannes.
Ia menegaskan hal ini melanggar prosedur hukum. Penyitaan barang-barang partai juga menjadi sorotan.
"Handphone sekretariat dan buku catatan berisi arahan Ketum partai yang bersifat rahasia disita tanpa kaitan dengan kasus Harun Masiku," jelas Johannes.