bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Penyuluh Hukum Kemenkum NTB kembali menggelar pendampingan kepada kepala desa/lurah yang akan mengikuti kontestasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025.
Tim Penyuluh Hukum hadir di Kantor Desa Gerimak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Rabu (12/2).
Pendampingan pendaftaran PJA 2025 ini diikuti oleh lima kepala desa, yaitu Kepala Desa Gerimak, Kepala Desa Batukute, Kepala Desa Gegelang, Kepala Desa Selat dan Kepala Desa Badrain.
Pendampingan dilaksanakan dengan mengecek data dukung pendaftaran yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum guna meminimalisir kesalahan dalam mengunggah berkas administrasi.
Tim Penyuluh Hukum juga memberikan arahan untuk portofolio data dukung administrasi yang terdiri dari syarat umum dan substansi terkait permasalahan hukum yang terjadi di masing-masing desa.
Penyuluh hukum juga menjelaskan bahwa inovasi dan program-program desa dapat dijadikan data dukung untuk mendapatkan Anugerah PJA.
Seperti Non-Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasanajagadita, dan Paralegal Justice Award (PJA) 2025.
Kepala Desa Gerimak Amal Suhardi menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum dalam memberikan pendampingan pendaftaran PJA 2025 secara bersama-sama yang dilaksanakan di Desa Gerimak.