jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengunci besaran UMK 2026 untuk 35 kabupaten/kota. Salah satunya Karanganyar yang ditetapkan sebesar Rp 2.592.154.
Angka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.
Namun, keputusan itu tak sepenuhnya disambut manis oleh serikat pekerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Danang Sugiatno secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Danang, kenaikan UMK Karanganyar belum mencerminkan kondisi riil pekerja di daerah. Dia menyoroti penggunaan indeks alpha yang dinilai terlalu rendah.
“Kenapa Gubernur tidak menetapkan alpha 0,9.Kan, pertumbuhan ekonomi nasional justru lebih rendah dibanding daerah,” ujarnya, Kamis (25/12).
Danang mengungkapkan sebelum penetapan di tingkat provinsi, pembahasan UMK Karanganyar sempat berjalan alot. Dalam forum terakhir, tidak tercapai kesepakatan antara unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Alhasil, Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengirimkan tiga rumusan berbeda ke Pemprov Jateng. Buruh mengusulkan indeks alpha 0,9, pengusaha 0,5, sementara pemerintah daerah berada di angka 0,7.



















































