jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba antarprovinsi yang bersumber di Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita 14 ribu butir pil ekstasi.
Polisi juga menangkap dua tersangka, WI (30) dan AS (45), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lain, yakni MA, RT dan FL.
"Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan perincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/2).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (5/2) yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian menyelidiki tempat kejadian perkara, dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti dilaporkan bahwasanya di rumah tersebut ada orang yang sering menjual narkotika (tersangka WI)," ucap Twedi.
Polisi langsung menangkap WI di lokasi tersebut, dan menyita 5.000 butir pil ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. "Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang," ujar Twedi.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan.