jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melaksanakan pengamatan, pengawasan dan pemantauan Metrologi Legal pada bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok mengatakan kegiatan yang dilakukan pihaknya di SPBU, Pertashop, Stasiun Pengisian Bahan Elpiji (SPBE) dan Toko Modern dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jendral Pelindung Konsumen dan Tertib Niaga. Nomor : MR.03.09/98/PKTN/SD/2/2025.
"Kami sudah mulai bergerak melakukan pengawasan dan pemantauan metrologi legal sejak Rabu 5 Maret kemarin, kemungkinan berlangsung sampai 21 Maret," ucapnya.
Dirinya menuturkan, untuk SPBU dan Pertashop dilakukan pengujian takaran literan, pemeriksaan mesin apabila terdapat alat tambahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan, untuk SPBE, pasar tradisional dan toko modern dilakukan pemeriksaan terhadap alat timbangan dan juga pemeriksaan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan lambang Satuan Ukuran (SU).
"Kami cek apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1981, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)," terangnya.
Zaki menegaskan, UPTD Metrologi Legal akan memastikan bahan bakar, elpiji, dan produk yang ada di Kota Depok sesuai dengan aturan pemerintah dan terkalibrasi.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat sebagai konsumen, bahwa produk-produk yang ada di Depok ini pas takarannya dan sesuai aturan pemerintah," tandasnya. (mcr19/jpnn)