jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bandara Jenderal Ahmad Yani di Kota Semarang resmi kembali berstatus sebagai bandar udara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025.
Penetapan tersebut bersamaan dengan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan Bandara H.A.S Hanandjoeddin Bangka Belitung berlaku mulai Sabtu, 26 April 2025.
General Manager Bandara Jenderal Ahmad Yani Kolonel CPN Fajar Purwawidada menyambut positif keputusan tersebut.
Pihaknya menegaskan telah berjuang keras mengembalikan status internasional bandara tersebut setelah sebelumnya nonaktif.
"Kami setelah ini akan menyiapkan segala sesuatunya dan berkoordinasi untuk mendukung operasional bandara," ujar Fajar dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/4).
Fajar menyebut fokus utama saat ini adalah mengevaluasi dan menyiapkan kembali sarana serta prasarana yang sempat tidak digunakan sejak 2021.
Pasalnya, operasional penerbangan internasional telah vakum selama empat tahun terakhir.
"Sejak 2021 hingga sekarang untuk operasional internasional tidak berjalan. Harus kami cek lagi sarana dan prasarananya," ujarnya.