jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan parlemen dan pemerintah sepakat tidak akan memasukkan Revisi UU Pilkada sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Kesepakatan itu terjalin setelah Dasco dengan didampingi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsyayuda menerima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Dasco mengatakan pertemuan dengan perwakilan pemerintah membahas isu UU Pemilu dan Pilkada.
"Pertemuan terbatas pada hari ini kami membicarakan ada dua hal," kata dia dalam konferensi pers setelah pertemuan, Senin (19/1).
Dasco melanjutkan muncul kesepakatan dalam pertemuan bahwa Revisi UU Pilkada tak akan masuk Prolegnas 2026.
Kesepakatan itu, kata dia, membantah isu parlemen bakal mewujudkan wacana pilkada melalui DPRD melalui revisi aturan.
"Belum ada rencana kami kemudian membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya kepala daerah ditetapkan atau kepala daerah dipilih DPRD," lanjut Dasco.
Ketua Harian Gerindra itu mengatakan parlemen bersama pemerintah dalam pertemuan pada Senin ini sepakat untuk membahas Revisi UU Pemilu seperti perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).






















































