jatim.jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi pada Senin (19/1).
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Budi menjelaskan setelah penangkapan tersebut, Wali Kota Madiun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Madiun, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT terhadap Wali Kota Madiun ini menjadi operasi tangkap tangan terbaru KPK pada awal 2026.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Dari delapan orang yang ditangkap, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara apa yang menjerat Wali Kota Madiun dalam OTT tersebut. (antara/mcr12/jpnn)


















































