jpnn.com, SEMARANG - Seorang warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) meninggal dunia diduga karena dikeroyok oleh oknum polisi.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
Keluarga korban mendatangi Mapolda Jateng pada Jumat (10/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaporan itu rampung sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu kondisi Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, sedang mati lampu.
Pelaporan keluarga korban bernama Darso (43) telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Korban Darso, warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, meregang nyawa diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut," kata kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor.
Penyebab kematian itu dilaporkan sesuai dengan Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 170 ayat 2, dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Polresta Yogyakarta berinisial I.