jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan mencatat 2.475 pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung pada 17–30 November.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara yang menerobos lampu merah.
“Pelanggaran yang terekam sistem tersebut didominasi pengendara yang menerobos lampu merah sebanyak 1.408 kasus,” ujar Hamzaid, Selasa (2/12).
Dia menjelaskan ETLE statis juga mencatat sembilan pelanggaran marka atau u-turn tidak sesuai, 550 pelanggaran tidak memakai sabuk keselamatan, serta satu pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara.
Sementara itu, untuk ETLE mobile, pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dengan total 507 kasus.
Selain penindakan berbasis kamera, petugas juga memberikan 50.675 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan dan bisa diperbaiki langsung di lokasi.
Hamzaid menambahkan, tingginya angka pelanggaran menunjukkan perlunya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, terutama pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat Lamongan untuk lebih disiplin, mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari pelanggaran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.



















































