jpnn.com - BOGOR – Ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Anggaran yang disiapkan Pemkab Bogor untuk membayar THR PPPK Paruh Waktu sekitar Rp10,6 miliar.
Adapun jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan mendapatkan THR sebanyak 9.867 orang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menyiapkan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu.
“Insyaallah dapat. Pak Bupati Bogor Rudy Susmanto sudah menginstruksikan kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” kata Ajat di Cibinong, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor saat ini mencapai 9.867 orang dengan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp10,6 miliar yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang membuka ruang pemberian THR bagi pegawai dengan skema kerja tertentu di lingkungan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepada perangkat daerah, besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai hingga Februari 2026.






















































