banten.jpnn.com, SERANG - Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua warga Tangerang atas kasus pengoplosan elpiji bersubsidi tiga kilogram.
Pelaku berinisial MS (53) serta EN (46) ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan modus pelaku melakukan kecurangan dengan mengoplos gas subsidi tiga kilogram ke ukuran 12 kg non-subsidi.
"Gas non-subsidi hasil oplosan kemudian diperjualbelikan pelaku di daerah Tangerang," ucap Kombes Didik kepada JPNN Banten, Selasa (27/5).
Didik menjelaskan usaha curang tersebut sudah dijalani kedua pelaku selama tiga bulan.
Menurutnya, keuntungan yang didapatkan pelaku dari hasil mengoplos gas elpiji bersubsidi mencapai Rp 6.800.000 per hari.
"Kalau ditotal keuntungannya mencapai Rp 612 juta selama tiga bulan beroperasi," ujar dia.
Kombes Didik menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda-beda, di mana MS merupakan pemilik usaha sedangkan EN sebagai operator yang melakukan pengoplosan.