bali.jpnn.com, DENPASAR - 27 narapidana (napi) berisiko tinggi yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bali akhirnya dipindah ke Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Napi tergolong berisiko tinggi yang dipindah ke Nusa Kambangan di antaranya yang menerima hukuman seumur hidup hingga mati.
“Mereka memang diproyeksikan di lapas yang maksimum security.
Maksimum security itu ya di Nusa Kambangan,” ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Kamis (25/9).
Sebelum dipindahkan, para napi berisiko tinggi itu menjalani serangkaian asesmen.
Menurut Decky, narapidana yang dipindahkan itu memiliki potensi mengganggu keamanan di dalam lapas apabila masih menyatu dengan warga binaan lain dengan hukuman di bawah seumur hidup atau mati.
Mengingat narapidana seumur hidup dan mati tersebut tidak mendapatkan remisi selama menjadi warga binaan, maka mereka sengaja dipisahkan agar tidak memberi pengaruh negatif warga binaan hukuman lainnya.
Apakah ada rekomendasi untuk memindahkan 27 napi berisiko tinggi itu?



















































