3 Karyawan Transjakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Atasan

2 hours ago 18

3 Karyawan Transjakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Atasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua orang atasan mereka sejak Mei 2025. Dugaan kasus tersebut memicu aksi protes dari sejumlah anggota Serikat Pekerja di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11).

“Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami dilecehkan oleh dua pelaku yang merupakan atasan atau pimpinan korban, sementara anggota kami adalah bawahannya,” ujar Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta, Indra Kurniawan, di sela-sela aksi unjuk rasa.

Indra menjelaskan, satu korban bekerja di bagian satuan tugas Transcare—layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas—sementara dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas di bidang layanan wisata.

Dua terduga pelaku disebut merupakan koordinator lapangan di unit pelayanan dan pengendalian bus wisata. “Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, artinya sudah kurang lebih enam bulan tanpa tindakan atau sanksi tegas sesuai kaidah hukum yang berlaku,” kata Indra.

Ia memaparkan bahwa bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal. “Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh korban, menoyor kepala, lalu pelaku lainnya mengajak berhubungan sambil menarik pakaian dalam korban,” ungkapnya.

Meski demikian, Indra menyebut pelaku hanya dijatuhi sanksi berupa surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemutusan hubungan kerja. “Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2, tetapi pihak korban meminta agar pelaku dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.

Indra menambahkan, salah satu korban kini masih mengalami trauma dan telah mendapat penanganan dari psikiater di rumah sakit terdekat. “Dia masih syok dan takut,” kata Indra. (antara/jpnn)


Tiga karyawan Transjakarta diduga dilecehkan dua atasannya, serikat pekerja tuntut keadilan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |