3 Poin Penjelasan Pemerintah soal Alih Status Guru PPPK & P3K Paruh Waktu, Penting!

7 hours ago 19

3 Poin Penjelasan Pemerintah soal Alih Status Guru PPPK & P3K Paruh Waktu, Penting!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru PPPK mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan penjelasan mengenai alih status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Qodari mengatakan pengalihan status tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK yang mencakup tiga hal pokok.

Pertama, alih status guru PPPK menjadi PNS.

Qodari mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi CPNS guru yang prosesnya dimulai pada 2027.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8).

Qodari menegaskan proses alih status guru PPPK menjadi PNS dilakukan melalui seleksi dan bukan pengangkatan secara otomatis.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.

Kedua, alih status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Berikut 3 poin penjelasan Kepala Bakom RI Qodari mengenai alih status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |