bali.jpnn.com, GILIMANUK - Tim gabungan dari unsur BKSDA Bali, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan satwa tanpa dokumen.
Sebanyak 342 ekor burung tanpa dokumen berhasil diamankan dan diselamatkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Gilimanuk.
Kejadian ini merupakan penggagalan kedua selama bulan November 2025.
Tim gabungan dalam operasi tersebut menemukan ratusan burung tanpa dokumen diangkut memakai bus Setiawan dengan nomor pelat AG 7249 UB, yang berasal dari Bali tujuan Jawa Timur.
Pemilik burung tidak ditemukan dalam angkutan bus.
Barang bukti ratusan burung tersebut itu pun diamankan oleh petugas sebagai barang bukti dan dilakukan identifikasi jenis.
Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat lima jenis burung yang diamankan, terdiri dari Truncuk, Prenjak, Sriganti, Sikatan Rimba Dada Coklat dan Cendet.
Seluruh burung temuan termasuk ke dalam jenis satwa yang tidak dilindungi.



















































