jpnn.com - HULU SUNGAI TENGAH - HL (51), pelaku pembunuhan terhadap Dedy Rahman (40) diringkus aparat Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan, setelah sempat buron selama empat tahun.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan bahwa kasus pembunuhan terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, pada 28 Juli 2021.
“HL diringkus Buser Polres HST bersama Buser Polres Kotabaru di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru,” kata AKBP Jupri di Barabai, HST, Selasa (28/1).
Jupri mengatakan HL saat diinterogasi mengaku perbuatannya membunuh. korban. Menurut Jupri, pelaku awalnya mendapat informasi bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain di rumah korban.
"Motifnya karena korban menghalang-halangi pelaku yang hendak menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan pria lain di rumah korban," ujarnya.
Pada saat kejadian, kata Jupri, saksi pertama (istri korban) sedang mencabuti rambut uban korban di rumah, lalu tiba-tiba datang pelaku HL membawa senjata tajam jenis parang.
Kemudian, pelaku menyerang korban dengan membabi buta karena merasa dihalang-halangi.
Pelaku langsung kabur seusai melakukan aksi brutal, sementara tubuh korban dibopong sang istri sampai ke jalan raya dan dievakuasi ke rumah sakit untuk penanganan medis. Namun, korban meninggal dunia di dalam perjalanan.