4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Batas Akhir

6 hours ago 11

4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Batas Akhir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982. Foto: Antara/dok BI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Kali ini BI bakal menarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982.

Adapun Keempat pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

"BI mengingatkan masyarakat untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," ungkap Ramdan dalam keterangan yang dikutip, Selasa (29/4).

Menurut Ramdan, penukaran dipertimbangkan karena masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Adapun keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id).(antara/jpnn)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |