jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Pelaku berinsial RK ini, menjual sabu-sabu dengan modus baru.
Adapun RK ditangkap dikediamannya di Perum Gading Tutuka 1 Blok L Nomor 39 Desa Cincin Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (14/3/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan RK berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik selama empat hari.
"Memang kasus ini hasil penyelidikan kami, karena masih adanya pereedaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung," kata Agus dikutip Selasa (29/4/2025).
Agus menuturkan, modus penjualan narkotika yang dilakukan RK terbilang baru. RK memasukan paket sabu kecil ke dalam kacang kulit.
Barang haram tersebut, lanjut Agus, didapat RK dari Daerah Khusus Jakarta. Kemudian RK merecahnya menjadi beberapa paket kecil siap edar. Seletah itu, RK menyiapkan sejumlah kacang kulit dan mengelurkan isinya.
Selanjutnya, paket sabu berukuran kecil itu dimasukan ke dalam kacang dan di lem.
Kacang kulit yang berisi sabu tersebut akan ditandai dengan titik dua berwarna hitam, untuk kemudian disatukan dengan kacang lainnya dan dimasukan ke dalama bungkus plastik.