bali.jpnn.com, KARANGASEM - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (5/8) lalu.
Penyelundupan ini berpotensi membawa penyakit hewan menular yang mengancam keamanan hayati Bali.
Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono menjelaskan pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin gabungan bersama TNI AL, KP3 Padangbai, dan BKSDA Resor Karangasem terhadap kendaraan kapal yang baru bersandar.
Petugas menaruh curiga pada sebuah bus penumpang yang membawa 10 kotak berisi ratusan burung tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita total 482 ekor burung tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan, yang terdiri dari 258 ekor Pleci, 95 ekor Glatik Wingko dan 85 ekor Cucak Kombo.
Kemudian 16 ekor Ciblek, 10 ekor Kancilan Mas, sembilan ekor Opyor Jambul, tujuh ekor Madu Sriganti dan dua ekor Cendet.
Seluruh satwa tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Langkah penahanan diambil guna mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Pulau Bali yang saat ini berstatus bebas dari sejumlah penyakit strategis.



















































