jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (20/4) tentang Revisi UU ASN mengubah tenggat penyelesaian honorer, pasal 4 Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan digugat ke MA, hingga honorer R2/R3 keburu pensiun karena tak fokus tuntaskan PPPK Tahap 1. Simak selengkapnya!
1. Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
Apakah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bakal mengubah ketentuan yang berkaitan dengan tenggat waktu penataan non-ASN atau honorer?
Pasal 66 UU ASN berbunyi: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”
Nah, apakah revisi UU ASN akan mengubah Pasal 66 yang telah mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024?
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
2. Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun