jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalin kerja sama ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA) dengan empat administrasi kepabeanan di ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.
AAMRA merupakan kesepakatan timbal balik antaradministrasi kepabeanan, yang mengakui dan menerima program-program Authorized Economic Operator (AEO) oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.04/2014, AEO merupakan kebijakan yang bertujuan mempermudah proses perdagangan internasional dengan memberikan fasilitas.
Fasilitas dimaksud, berupa kemudahan prosedur dan pengurangan risiko terhadap pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dalam hal kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan prosedur perdagangan internasional.
Untuk memfasilitasi hubungan perdagangan antarnegara dengan saling menghargai sertifikasi AEO yang dimiliki oleh pelaku usaha di tiap-tiap negara, Indonesia juga telah mengadopsi konsep Mutual Recognition Agreement (MRA) yang merupakan kesepakatan internasional yang memungkinkan pengakuan antarnegara terhadap status AEO.
"Dengan kerja sama AAMRA bersama empat negara ASEAN, program-program AEO di Indonesia akan dapat diakui dan diterima di empat negara lainnya," kata Budi.
Budi menyampaikan kerja sama tersebut telah diimplementasikan secara penuh oleh Indonesia sejak 1 Oktober 2024, dan beberapa manfaat bisa didapatkan oleh eksportir AEO dan importir (AEO dan non-AEO) di Indonesia.
Manfaat kerja sama tersebut, yaitu pertama peningkatan efisiensi melalui penyederhanaan proses kepabeanan dan cukai, serta pengurangan waktu dan biaya perdagangan yang dapat meningkatkan daya saing bagi para pelaku usaha perdagangan.
Kedua, peningkatan keamanan melalui pengakuan bersama atas standar keamanan dan kepatuhan dalam proses perdagangan antar negara di ASEAN.