jatim.jpnn.com, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menyita 6.030,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sepanjang Januari–September 2025.
"Kami telah melakukan penindakan dengan hasil 6.030,55 liter MMEA dari delapan surat bukti penindakan (SBP)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Malang Pitoyo Pribadi, Rabu (24/9).
Menurut Pitoyo, dari penghitungan nilainya Rp546,5 juta dengan potensi kerugian negara Rp503 juta lebih.
MMEA ilegal tersebut dikemas dalam botol berbagai ukuran, mulai 600 ml hingga 1,6 liter. Selain tanpa pita cukai, kemasan juga tidak mencantumkan merek produksi.
"Untuk penindakan ada empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kalau kami tanya itu dari Bali," ucapnya.
Pitoyo menyebut ada empat SPDP yang sudah diterbitkan terkait kasus ini. Barang-barang itu diduga berasal dari Bali dan masuk ke Malang hanya sebagai jalur distribusi menuju daerah lain.
Pitoyo menjelaskan bahwa pengungkapan hingga langkah penindakan terhadap MMEA ilegal awalnya berasal dari laporan masyarakat.
Setelah menerima informasi, petugas BEA Cukai Malang bersama tim gabungan langsung melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang ditengarai menjadi jalur distribusi barang.



















































