Ada Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis, Bu Hetifah Dorong Reformasi Anggaran

1 day ago 17

Ada Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis, Bu Hetifah Dorong Reformasi Anggaran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

jpnn.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong adanya reformasi alokasi anggaran atau dana pendidikan agar negara dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis tingkat SD-SMP.

Menurut Hetifah, reformasi anggaran pendidikan itu dapat dilakukan oleh pemerintah melalui optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 dan realokasi dana proyek non-urgent.

"Dengan demikian, skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan," kata dia, Sabtu (31/5/2025).

Hetifah juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta.

Penyaluran dana itu menurutnya harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

"Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor.l 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat," tuturnya.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan kunci keberhasilan pelaksanaan putusan MK itu adalah koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana.

Lalu, diperlukannya peran pemerintah dalam mengawasi implementasi putusan itu untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendorong reformasi alokasi anggaran pendidikan menyusul putusan MK soal pendidikan gratis tingkat SD-SMP negeri/swasta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |