Ahmad Ali Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

4 hours ago 14

Ahmad Ali Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (27/2) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Ahmad Ali dalam kasus dugaan tindak pidana rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kutai Kartanegara dengan tersangka Rita Widyasari. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (27/2) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Ahmad Ali dalam kasus dugaan tindak pidana rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kutai Kartanegara dengan tersangka Rita Widyasari.

Namun, Ahmad Ali mangkir dari pemeriksaan tersebut.

"Info dari penyidik, Saudara AA sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Atas dasar itu, pemeriksaan Ahmad Ali dijadwalkan ulang pada 6 Maret 2025.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan aliran dana yang melibatkan tersangka RIW. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Jakarta Selatan dan Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 4 Februari 2024. Dari rumah Japto, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil mewah, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.

Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, disita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam tangan bermerek, serta berbagai dokumen.Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari terkait izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. KPK menduga Rita menerima bayaran antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diperdagangkan. Selain gratifikasi, Rita juga diduga menyamarkan penerimaan uang tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan pasal TPPU.

Saat ini, Rita Widyasari masih menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Ia juga disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, meski hingga kini statusnya dalam perkara itu masih sebagai saksi. (tan/jpnn)


Ahmad Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda agenda pemeriksaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |