Aktivis Muhammadiyah: Kepemimpinan Soeharto Bertolak Belakang dari Teladan Nabi Muhammad

2 hours ago 20

 Kepemimpinan Soeharto Bertolak Belakang dari Teladan Nabi Muhammad

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengurus Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Usman Hamid. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Usman Hamid, menilai mantan Presiden Soeharto tidak layak dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. Penilaian ini didasarkan pada kaidah fikih Islam yang menekankan kemaslahatan rakyat dalam kepemimpinan.

Menurut Usman, kaidah fikih "Tasharruf al-imâm ‘alâ al-ra’iyyah manûthun bi al-mashlahah" mensyaratkan bahwa tindakan pemimpin harus mengedepankan kemaslahatan rakyat. Ia menyatakan bahwa Soeharto dinilai gagal memenuhi kaidah tersebut.

"Integritas moral dan keteladanannya itu bermasalah karena berbagai kasus KKN, lingkungan, dan pelanggaran HAM. Ini adalah isu-isu utama yang menjadi perhatian kami di Muhammadiyah," jelas Usman Hamid, saat dihubungi, Sabtu (8/11).

Ia menegaskan bahwa isu-isu tersebut merusak prinsip-prinsip dasar yang harus dilindungi dalam Islam, yang dikenal sebagai al-dharuriyat al-sittah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan lingkungan hidup.

Dengan demikian, Direktur Amnesty International Indonesia ini menolak usulan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendorong semua mantan presiden untuk dijadikan pahlawan nasional. "Yang layak disebut pahlawan nasional hanyalah pemimpin yang adil dan yang kebijakan dan tindakannya mengedepankan kemaslahatan rakyat," tegasnya.

Usman juga menyebutkan bahwa dalam Muhammadiyah, ukuran kepahlawanan merujuk pada keteladanan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, serta para pendiri persyarikatan seperti KH Ahmad Dahlan.

"Jadi, tidak sembarang orang boleh dijadikan pahlawan nasional," pungkas Usman Hamid. 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Usman Hamid sebut Soeharto tak layak jadi pahlawan nasional lewat kaca mata fikih. KKN dan pelanggaran HAM jadi alasan utama.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |