jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung uang sebesar Rp 13,2 triliun hasil penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, Senin (20/10/2025).
Selanjutnya, Kejagung menyerahkan tumpukan uang berjumlah persis Rp 13.255.244.538.149 itu ke Kementerian Keuangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya kepada Presiden Prabowo memaparkan berbagai hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO.
Menurut Burhanuddin, perkara korupsi kakap itu melibatkan sejumlah korporasi besar yang menimbulkan kerugian negara hingga belasan triliun.
"Kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi, yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun, dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 triliun,” tutur Burhanuddin kepada Prabowo di Kejagung.
Mantan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung itu menambahkan terdapat selisih sekitar Rp 4,4 triliun karena jumlah kerugian negara mencapai Rp 17 triliun, sedangkan ganti ruginya baru Rp 13 triliun. Burhanuddin menuyebut selisih itu akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
Jaksa Agung ke-24 itu pun menegaskan bahwa langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.






















































