bali.jpnn.com, KUTA SELATAN - Satpol PP Badung mengerahkan alat berat untuk membongkar sejumlah bangunan liar di lahan milik Pemkab Badung.
Bangunan liar itu terpaksa dibongkar karena tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun di lahan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah.
Total ada lima bangunan liar di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan yang dibongkar aparat Satpol PP Badung.
Mulai dari lapangan golf mini yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/1, Taman Griya dan bangunan rumah di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/2, Taman Griya.
Berikutnya ada halaman yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/3, Taman Griya.
Bangunan lain berupa garase yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok B3/2, Taman Griya, serta bangunan di Jalan Danau Bratan XI,Blok A2/1, Taman Griya.
“Pembongkaran ini kami lakukan untuk menata bangunan sesuai kaidah tata ruang, perizinan dan dampak terhadap lingkungan atau estetika.
Pembongkaran ini untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur,” ujar Kasi Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu dilansir dari Antara.