Alex Marwata Serahkan Tanggapan Soal BAP Rossa kepada Pimpinan KPK Saat Ini

4 hours ago 16

Alex Marwata Serahkan Tanggapan Soal BAP Rossa kepada Pimpinan KPK Saat Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyerahkan sepenuhnya tanggapan mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik lembaga antirasuah AKBP Rossa Purbo Bekti kepada pimpinan KPK saat ini.

Hal ini disampaikan Marwata menanggapi pertanyaan wartawan terkait isi BAP yang menyebut empat pimpinan KPK periode sebelumnya, termasuk dirinya, tidak menyetujui penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Mestinya tanyakan kepada pimpinan yang sekarang. Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak atau tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya, kemudian dituduh menghalangi penyidikan," kata Marwata melalui pesan singkat, Selasa (13/5).

Marwata mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka dalam tubuh KPK.

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka, penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspos harus disetujui oleh pimpinan. Kalau pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?" lanjutnya.

Mantan pimpinan KPK itu menegaskan dirinya sudah tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi lebih lanjut.

"Jangan tanya saya. Saya sudah bukan pimpinan. Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan silahkan diproses," tegas Marwata.

Pernyataan Marwata ini menanggapi laporan kumparan yang mengutip BAP Rossa Purbo Bekti. Dalam BAP tersebut disebutkan empat pimpinan KPK periode 2023-2025, termasuk Marwata, tidak menyetujui penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam suatu kasus yang sedang ditangani KPK. (tan/jpnn)

Alexander Marwata mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka dalam tubuh KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |