jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Alvi Maulana (24) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi akan mengajukan pledoi atau pengajuan pembelaan seusai dituntut pejara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum terdakwa Edi Haryanto menghormati tuntutan yang disampaikan JPU, tetapi menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim.
"Kami menghormati dan mengapresiasi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, itu merupakan kewenangan mereka. Namun, kami sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kami akan mengajukan pembelaan minggu depan," kata Edi seusai sidang, Senin (6/4).
Edi mengatakan slah satu poin utama dalam pembelaan adalah tidak adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Berdasarlan keterangan saksi ahli forensik psikiatri yang dihadirkan oleh pihak JPU, disebutkan bahwa peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan tidak prosedural yang dialami terdakwa saat proses penanganan awal oleh aparat penegak hukum.
"Kami meyakini terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Klien kami juga mengalami tindakan kekerasan saat dibawa dari Surabaya ke Mojokerto," katanya.
"Kami menilai ada tindakan kesewenang-wenangan. Terdakwa ditembak di kedua kakinya padahal tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri. Ini menjadi catatan penting bagi kami," imbuh dia.








.jpeg)








































