Anggota Dewan Mendesak Evaluasi Pengawasan dan Izin Daycare di Jogja

3 days ago 20

Senin, 27 April 2026 – 18:15 WIB

Anggota Dewan Mendesak Evaluasi Pengawasan dan Izin Daycare di Jogja - JPNN.com Jogja

Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitiansyah/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa tindakan yang menimpa sedikitnya 53 anak tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Anton Prabu Semendawai mengecam keras insiden tersebut dan menuntut pengusutan tuntas.

Ia menekankan pentingnya sanksi maksimal bagi para pelaku untuk memberikan efek jera, sekaligus sebagai momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan tempat penitipan anak.

"Kami mendorong pengusutan tuntas dengan sanksi maksimal bagi pelaku, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pengawasan daycare," tegas Anton pada Minggu (26/4).

Menurutnya, transparansi dalam proses hukum sangat krusial agar seluruh fasilitas penitipan anak di wilayah DIY ke depannya benar-benar memenuhi standar keamanan dan perlindungan anak yang ketat.

Senada dengan Anton, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyebut kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.

Ia menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas dalang di balik kekerasan tersebut.

"Kekerasan kepada anak dan balita melanggar hak mereka untuk tumbuh kembang dengan baik. Kami desak aparat ungkap tuntas dan hukum berat para pelaku kejahatan ini," ujar Eko, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.

DPRD DIY menyoroti kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Evaluasi sistem dan perizinana daycare wajib segera dilakukan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |