Asido Hutabarat: Wajib Ada Mediasi Sebelum Perkara Perdata Masuk Pengadilan

4 hours ago 19

 Wajib Ada Mediasi Sebelum Perkara Perdata Masuk Pengadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Posisi mediator nonhakim sangat penting untuk mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata sehingga perkaranya tidak harus masuk ke persidangan.

"Mediasi ini sangat penting, tidak saja dalam menghadapi perkara yang memang wajib melalui proses mediasi di pengadilan," kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat dalam pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator secara daring, Sabtu, (21/2).

Asido menjelaskan sebelum sengketa perdata masuk ke pokok perkara di pengadilan, wajib dimediasi guna mengupayakan perdamaian para pihak.

Mediasi memerlukan mediator yang bukan hanya dari kalangan hakim, tetapi juga nonhakim yang mempunyai keahlian serta bersertifikat dari lembaga berwenang.

Guna mencetak calon-calon mediator nonhakim tersebut, DPC Peradi Jakbar dan Justitia Training Center mengghelat Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan II.

Asido menyebut pihaknya menghadirkan para pemateri berkualitas untuk mencetak calon-calon mediator profesisional, andal, dan berintegritas.

"Akan lahir dari pendidikan ini mediator yang berkualitas membantu para pihak karena sudah punya skill melalui pelatihan," katanya.

Peran mediator tak kalah penting dalam mengimplementasikan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Asido Hutabarat menyebut wajib ada mediasi sebelum perkara perdata masuk ke pengadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |