ASN Pemkot Pekanbaru Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Ada Sanksi dan Reward

1 week ago 6

ASN Pemkot Pekanbaru Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Ada Sanksi dan Reward

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sampah anorganik ditimbang untuk didaur ulang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk wajib memilah dan mengelola sampah mulai dari rumah.

Kebijakan ini disebut sebagai yang pertama di Indonesia dan menjadi langkah konkret Pemko Pekanbaru dalam mendukung program nasional Indonesia Asri serta mewujudkan konsep Green City yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah instruksi wajib. ASN dan non-ASN harus menjadi contoh dan panutan, dimulai dari rumah masing-masing,” tegas Agung Nugroho Senin (6/4).

Dalam aturan tersebut, seluruh ASN dan non-ASN diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua jenis, yakni sampah organik dan anorganik.

Sampah organik harus diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk organik, termasuk pupuk cair dengan memanfaatkan wadah sederhana di rumah.

Sementara itu, sampah anorganik diarahkan untuk disalurkan ke bank sampah atau waste station agar dapat dimanfaatkan kembali dan memiliki nilai ekonomi.

Menurut Agung, langkah ini merupakan upaya menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya, sekaligus mendorong perubahan perilaku di tengah masyarakat.

“Paling utama adalah menyelesaikan sampah dari sumbernya. ASN harus menjadi motor penggerak dan memimpin perubahan ini,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, seluruh ASN dan non-ASN diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua jenis, yakni sampah organik dan anorganik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |