jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang ayah dan anak tiri kompak melakukan pencurian di rumah warga Jalan Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB itu mengakibatkan korban Robi Yanto (38) kehilangan uang tunai sebesar Rp 100.000.000.
Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu bermula saat korban bersama istrinya baru pulang dari Kota Baturaja dan mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam.
"Setelah mendobrak pintu, korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan uang simpanannya senilai Rp 100 juta yang disimpan di lemari kamar raib," ungkap Afrinaldi, Rabu (12/11/2025).
Tidak terima, korban lantas melapor peristiwa tersebut ke Polsek Lubai.
Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku AS tertangkap lebih dahulu di Polsek Kalidoni Palembang, Senin 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku AS tidak sendirian. Dia mengaku melakukan aksi pencurian bersama J (38) yang tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.
"Jadi, kedua pelaku ini merupakan ayah dan anak tiri," beber Afrinaldi.





















































