jabar.jpnn.com, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun karena dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita difabel tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin di Garut, Minggu (2/11).
Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan adanya korban kekerasan seksual terhadap difabel yang dilakukan oleh lelaki inisial A (51 tahun) kemudian dilakukan penangkapan di Mekarmukti, Jumat (31/10) malam.
Kasus tersebut, kata Joko, ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut dan setelah cukup bukti selanjutnya A ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengungkapkan tersangka melakukan perbuatan terhadap korban yang berusia 23 tahun pada 15 Agustus 2025.
Tersangka memanfaatkan ketidakberdayaan korban yang tidak bisa berjalan untuk melakukan perbuatan tidak pantas di rumah korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban," katanya.



















































