jpnn.com, CIBINONG - Kuasa hukum Atalarik Syah, Sanja menyayangkan tidak adanya pemberitahuan mengenai eksekusi pembongkaran rumah kliennya yang berlokasi di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Sanja, Atalarik Syah belum menerima surat pemberitahuan apa pun mengenai eksekusi pembongkaran rumah seluas lebih dari 5.000 meter persegi tersebut.
"Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak pengadilan Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu, tetapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini," ujar Sanja di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Terlebih, proses hukum mengenai sengketa tanah antara kliennya dengan Dede Tasno, masih bergulir.
Sanja mengungkapkan keputusan mengenai proses gugatan sengketa kepemilikan tanah yang diajukan kliennya baru akan diputuskan pada 4 Juni 2025 mendatang.
"Nah, pastinya dalam proses itu sedang ada sengketa hukum akan kepemilikan tanah yang menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dahulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno," katanya.
Menurut Sanja, Atalarik Syah masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan kepemilikan tanah yang menjadi rumah tersebut.
Mengingat nama Atalarik Syah masih tercatat sebagai pemilik tanah dalam dokumen yang ada di Badan Pertanahan Nasional.