Aturan Libur Nataru 2026 Diperketat, Pelaku Usaha Wisata Surabaya Diminta Patuh

12 hours ago 21

Kamis, 18 Desember 2025 – 08:33 WIB

Aturan Libur Nataru 2026 Diperketat, Pelaku Usaha Wisata Surabaya Diminta Patuh - JPNN.com Jatim

Pengunjung KBS sedang memberikan makan satwa. Foto: Humas KBS

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah antisipatif dengan memperketat aspek keamanan dan keselamatan di seluruh destinasi wisata.

Upaya tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang diumumkan pada Selasa (16/12).

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI serta Surat Edaran Menteri Pariwisata RI, guna memastikan penyelenggaraan kegiatan pariwisata berjalan aman, nyaman, dan tertib selama periode liburan panjang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh pengelola dan pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu poin utama adalah penerapan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di seluruh sektor pariwisata, mulai dari destinasi wisata, akomodasi, usaha makanan dan minuman, hingga penyelenggara kegiatan.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.

Pemkot juga meminta pengelola wisata berperan aktif dalam pengamanan lokasi serta menyusun langkah mitigasi bencana secara matang.

“Pengelola harus memastikan kesiapan sarana, prasarana, penyedia aktivitas wisata, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP), khususnya untuk wahana dan kegiatan berisiko tinggi seperti outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga aktivitas pendakian,” ujar Eri.

Ini aturan yang harus ditaati pelaku usaha wisata di Surabaya sambut libur Nataru 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |