bali.jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Wayan Adi Arnawa resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, Senin (27/4/2026).
Kesepakatan ini berfokus pada optimalisasi tugas, fungsi, dan wewenang di bidang keimigrasian di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Prosesi penandatanganan tersebut berlangsung di Auditorium Prof. Muladi, Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, bertepatan dengan momen Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP).
Nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis bagi Bali sebagai destinasi utama wisatawan mancanegara.
Kerja sama antara Pemprov Bali dan Kementerian Imipas RI tersebut diharapkan tidak hanya mendongkrak kualitas pelayanan keimigrasian, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap lalu lintas warga negara asing (WNA) di Pulau Bali.
Menteri Imipas RI Agus Andrianto menegaskan bahwa kesepakatan dengan Pemprov Bali merupakan modal besar bagi institusinya dalam mengeksekusi berbagai program kerja.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya integritas sebagai pilar utama.
“Sehebat apa pun kolaborasi yang dibangun, tidak akan berarti tanpa pondasi integritas.












.jpeg)





































