jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengkritik kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, DKPP, Kemendagri, hingga Polri selama Pilkada 2024, sehingga membuat 60 persen lebih kontestasi politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berkata demikian saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Deddy mengaku bingung jika pejabat di KPU dan Bawaslu tidak merasa bersalah dari banyaknya gugatan terhadap hasil Pilkada 2024.
"Kalau Kemendagri, enggak merasa ada kekurangannya di pihaknya, wah, kebangetan. Demikian juga Polri," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Kamis.
Deddy mengatakan gugatan ke MK terhadap hasil Pilkada 2024 tidak akan terjadi apabila Pj kepala daerah punya muruah, Bawaslu yang bekerja, dan DKPP bergerak.
"Tidak akan ada gugatan kalau Gakkumdu itu benar-benar kerja. Tidak akan ada yang masif kalau Pj-nya itu benar-benar punya muruah, Bawaslu-nya kerja benar. DKPP-nya kerja benar. Malu kita, pak," kata dia
Diketahui, MK menerima 310 gugatan hasil Pilkada 2024 dari total kontestasi politik tahun ini sejumlah 545.
MK mengabulkan puluhan gugatan sengketa hasil pilkada. Mahkamah bahkan memerintahkan 24 kontestasi politik dilaksanakan PSU.