Baru 5.000 Dapur MBG yang Daftar SLHS, BGN Beri Ultimatum 30 Hari

1 week ago 17

Senin, 17 November 2025 – 15:45 WIB

Baru 5.000 Dapur MBG yang Daftar SLHS, BGN Beri Ultimatum 30 Hari - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memilki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data terbaru, dari 15 ribu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi, baru 5.000-an yang mendaftar.

Wakil Kepala I BGN Nanik S Deyang mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan verifikasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Artinya, masih banyak SPPG yang belum mendaftarkan SLHS.

"Dari 15 ribu dapur yang operasional. Ternyata kalau dari catatan Kemenkes itu baru sekitar 5.000-an yang mendaftar. Mendaftar saja loh ya. Nah, yang lolos itu sebanyak 2.002. Ada 477 tidak lolos SLHS," kata Nanik setelah menghadiri Rapat Konsolidasi Rapat SPPG di Kabupaten Bandung, dikutip Senin (17/11/2025).

SPPG yang tidak lolos ini banyak disebabkan karena beberapa hal, salah satu contohnya seperti dari segi bangunan yang sudah tua sehingga belum memenuhi persyaratan. Nanik menegaskan, para SPPG agar segera memperbaiki kekurangan tersebut.

"Karena bangunan. Karena bangunannya itu bangunan tua. Sehingga Kemenkes kasih waktu 3 bulan untuk memperbaiki sambil jalan ya tidak tidak menghentikan operasional dapur. Tapi harus harus ada pembenahan," ujarnya.

Nanik pun meminta kepada pengelola SPPG yang belum mendaftar untuk segera mendatangi Puskesmas atau dinas kesehatan untuk mengurus seluruh persyaratan agar bisa mendapatkan SLHS.

Badan Gizi Nasional (BGN), kata Nanik, memberikan waktu selama 30 hari.

Dari 15 ribu dapur MBG, baru 5.000 yang daftar SLHS dan hanya 2.002 lolos. BGN beri waktu 30 hari, jika tak mendaftar SPPG terancam dihentikan sementara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |