Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

6 hours ago 17

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Nikita Mirzani seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, vonis yang harus dijalani Nikita Mirzani tetap 6 tahun penjara.

"Tolak kasasi terdakwa," amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dalam laman MA RI.

Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Saat ini, perkara Nikita Mirzani sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.

Dengan adanya putusan itu, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 3 bulan.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.

Permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |