jatim.jpnn.com, MAGETAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan Dezi Setiapermana.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Magetan Moh Andy Sofyan membenarkan informasi tersebut. Meski begitu, pelayanan kantor Kejari Kabupaten Magetan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Enggeh (ditangkap), pelayanan masih berjalan normal,” ujar Andy, Senin (26/1).
Sebagai gantinya, posisi Kajari dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Farkhan Junaedi. Farkhan sendiri menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Farkhan belum bisa menjelaskan detail perkara terkait Kajari Magetan yang diamankan Kejagung.
“Apa yang dilakukan oleh rekan rekan Kejari Magetan, saya masih dalam tahap konsolidasi internal. Saya belum bisa menyampaikan secara panjang lebar karena perlu memahami apa saja yang telah dilakukan oleh teman-teman di pidana khusus, intelijen, dan bidang lainnya,” jelasnya.
Dezi Setiapurnama belum lama mengemban Jabatan Kajari Magetan.
Dia menggantikan Yuana Nurshiyam, yang pindah tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11). (mcr23/jpnn)



















































