jabar.jpnn.com, KARAWANG - Balai Besar Wilayah Sungai Citarum menyebutkan ada 11 jembatan perahu (jembatan penyeberangan) yang dikelola oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang tidak memiliki izin atau ilegal.
"Kami sudah memberi peringatan terkait dengan keberadaan jembatan ilegal itu," kata Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Mochamad Dian Al Ma'ruf.
Jembatan perahu itu merupakan jembatan penyeberangan yang penyangganya menggunakan perahu, dibangun di atas sungai Citarum atau saluran irigasi di wilayah Karawang.
"Jembatan perahu ini ada dibangun di atas sungai Citarum, dan saluran Tarum Barat (saluran irigasi). Termasuk perahu eretan yang di muara," katanya.
Keberadaan jembatan ilegal dikhawatirkan tidak aman bagi siapapun yang melintas.
Karena itu pihaknya meminta pada setiap pemilik usaha jembatan perahu, baik perorangan maupun kelompok masyarakat, agar segera mengurus perizinan.
Secara teknis, katanya, suatu jembatan harus legal, aman dan menyejahterakan. Jika tidak, itu berbahaya.
BBWS Citarum menyebutkan, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 diatur tentang pemanfaatan sempadan sungai hanya bisa dilakukan untuk kegiatan tertentu, dan harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.