jpnn.com, KARIMUN - Tim patroli Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) yang melibatkan Satgas Kapal Patroli BC 1288 mengamankan sebuah kapal yang mengangkut 60 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Perairan Pulau Setunah, Kabupaten Karimun pada Jumat (21/2).
"Barang hasil penindakan segera kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri untuk proses lebih lanjut," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi dalam keterangannya, Rabu (26/2).
Adhang menegaskan peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dia memastikan Bea Cukai Kepri akan terus meningkatkan pengawasan untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan industri rokok legal.
Upaya ini dilakukan dengan tujuan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
Tujuan lainnya, kata Adhang, melindungi masyarakat dari produk yang tidak terawasi secara resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," pesan Adhang.
Dia menambahkan dengan patroli dan pengawasan yang semakin intensif, Bea Cukai Kepri berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau. (mrk/jpnn)