bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Rabu kemarin (14/5).
Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat membuka sosialisasi ini mengatakan Inpres tersebut menugaskan Kementerian Hukum untuk turut serta menghadirkan kemudahan dalam pengesahan koperasi.
Hal ini sebagai bagian dari strategi nasional membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat ekonomi rakyat.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar entitas ekonomi, ini adalah simbol kebangkitan ekonomi rakyat dari desa.
Kemenkum sebagai pelaksana layanan hukum memastikan bahwa setiap koperasi yang lahir dari semangat gotong royong masyarakat desa dapat memperoleh pengakuan hukum dengan cepat, sederhana, dan pasti,” ujar Mila, sapaan akrab Kakanwil Kemenkum NTB.
Mila mengatakan, berdasar Inpres tersebut, Kemenkum telah mengundangkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 yang secara substansial menggantikan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019.
“Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Mila.