Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Manufaktur Alas Kaki

4 hours ago 3

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Manufaktur Alas Kaki

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Jia Wei Indonesia, pada Kamis (13/2). Foto Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Jia Wei Indonesia, pada Kamis (13/2).

Pemberian fasilitas itu menjadi wujud upaya pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam mendukung industri berbasis ekspor.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto menjelaskan fasilitas kawasan berikat menawarkan berbagai kemudahan fiskal dan prosedural bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.

“Dengan fasilitas ini, perusahaan bisa menikmati penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor, yang tentu akan meningkatkan efisiensi operasional mereka,” ujarnya.

Diketahui, PT Jia Wei Indonesia merupakan perusahaan manufaktur alas kaki yang berlokasi di Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Perusahaan ini telah mengekspor produknya ke Jepang dan Vietnam. Keberadaan PT Jia Wei Indonesia diharapkan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi daerah setempat.

Pada 2025, nilai investasinya tercatat sebesar Rp195 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp763 miliar pada tahun 2029.

Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan ini akan merekrut 651 tenaga kerja pada tahun 2025, dengan target peningkatan hingga 4.000 orang pada tahun 2029.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Jia Wei Indonesia, pada Kamis (13/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |