jpnn.com, LABUAN BAJO - Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Operasi pasar kali gencar dilakukan Bea Cukai Labuan Bajo selama Maret 2025, dan Bea Cukai Kediri pada pertengahan April lalu.
Di Labuan Bajo, Bea Cukai tegas memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui operasi pasar dan patroli darat di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita sebanyak 419.120 batang rokok ilegal, yang tergolong sebagai BKC hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 405,5 juta.
Sementara itu, nilai total barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 622,3 juta.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal,” tegas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Bea Cukai Kediri juga menggelar operasi pasar pada 14 April 2025 di Kecamatan Ngasem (Kediri) dan Kecamatan Prambon (Nganjuk).