jpnn.com - Bea Cukai di wilayah Sulawesi melaksanakan pertemuan dengan pemerintah daerah setempat untuk membahas rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2025.
Rapat koordinasi atau rakor tersebut telah dilaksanakan Bea Cukai Parepare bersama Pemerintah Kabupaten Barru pada Rabu (22/01).
Selain itu, Bea Cukai Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar pada Jumat (10/1).
“Melalui sinergi awal tahun ini diharapkan kerja sama dalam pemanfaatan DBH CHT dapat berjalan lebih efektif dan efisien, khususnya dalam bidang penegakan hukum,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (31/1).
DBH CHT adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Adapun RKP DBH CHT merupakan rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai dana bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.
Budi mengungkapkan DBH CHT diprioritaskan untuk mendanai tiga bidang kegiatan, yaitu bidang kesejahteraan masyarakat dengan proporsi 50 persen, bidang penegakan hukum dengan proporsi 10 persen, dan bidang kesehatan dengan proporsi 40 persen.
Kerja sama yang dilakukan dengan Bea Cukai adalah kegiatan di bidang penegakan hukum yang meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau; sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap kolaborasi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan DBH CHT di bidang penegakan hukum dapat berjalan efektif terhadap pengawasan peredaran rokok ilegal,” ujar Budi. (mrk/jpnn)