Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,33 Miliar di Jateng

9 hours ago 23

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,33 Miliar di Jateng

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut truk Light Box putih yang ditutupi muatan air mineral kemasan di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Kabupaten Grobogan, Selasa (6/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, GROBOGAN - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dalam Operasi Gurita 2025.

Penindakan kali ini dilakukan pada dua kendaraan di dua lokasi berbeda pada Selasa (6/5) lalu.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan operasi ini merupakan respons atas informasi intelijen mengenai distribusi barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Jawa Tengah.

“Petugas kami membagi beberapa regu untuk melakukan pengamatan dan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Hasilnya, dua kendaraan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap Megah dalam keterangan resminya, Jumat (9/5).

Penindakan pertama dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Kabupaten Grobogan, sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas menghentikan satu unit truk Light Box putih yang ditutupi muatan air mineral kemasan.

Setelah diperiksa, truk tersebut terbukti mengangkut 302 ball dan 14 slop rokok ilegal dari berbagai merek, seperti DUBAI, BRIDO MILD, HMIN BOLD, hingga PUTRA JAYA FILTER BOLD.

Selang beberapa jam kemudian atau pada pukul 23.20 WIB, sebuah bus antarpulau berlabel 'MK' turut diamankan di rest area KM 424 Jatingaleh Jalan Tol Semarang-Batang.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 1,33 miliar dalam Operasi Gurita 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |