Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan

6 hours ago 15

Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (14/4). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (14/4).

Kasus ini melibatkan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 887 juta.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan lintas provinsi yang akhirnya mengarah pada penangkapan TR di Kecamatan Limbangan, Garut, pada 15 Februari 2025.

Dia menjelaskan TR diduga membeli rokok ilegal dari luar wilayah Garut dan mengedarkannya di daerah tersebut tanpa pita cukai yang sah.

Budhi menyebutkan bahwa wilayah Garut memiliki pangsa pasar besar bagi peredaran rokok ilegal, mengingat tingginya jumlah perokok aktif di Jawa Barat.

“Potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini sebagai target pemasaran,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menegaskan tersangka TR akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (14/4).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |